Yusril: Berdasarkan Putusan MA, Yang Sah Adalah PPP Djan Faridz

maiwanews – Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dihadiri sekaligus dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara aklamasi memutuskan Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP periode 2016-2021.

Namun ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz tidak mengakui keabsahan Muktamar itu dan meyakini hanya kepengurusan PPP yang dipimpin dirinya yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Senada dengan Djan, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Djan Faridz adalah sah.

“Putusan Mahkamah Agung itu yang sah dan betul adalah DPP PPP Djan Faridz (Ketua Umum PPP) ini,” kata Yusril di rumah Djan, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

Putusan Mahkamah Agung atas PPP tersebut kata Yusril, tak bisa ditafsirkan lain lagi. Karena itu Yusril menyesalkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tidak menaati putusan MA itu dengan segera mengesahkan kepengurusan Djan.

Atas keteguhan pandangan itu, Yusril memilih merapat ke PPP kubu Djan untuk mendapatkan dukungan menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.

“Saya ini orang hukum. Langkah-langkah politik saya ini berdasarkan pada kebenaran yang saya pegang teguh pada kebenaran itu,” kata Yusril yang juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan.