Yusril Daftar Uji Materi UU Kejaksaan ke MK

Yusril Izha Mahedramaiwanews – Perseteruan anatara mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra dengan Jaksa Agung memasuki babak baru. Yusri memutuskan menggugat legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Hal itu dilakukan menurut Yusril,  karena Hendarman menantang Yusril bertarung soal legalitas itu di pengadilan. “Saya siap meladeni tantangan Hendarman Supandji. Dalam bahasa lenong Betawi, ente jual ane beli. Karena sudah ditantang saya hadapi,” ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 6 Juli 2010.

Dalam kesempatan itu, Yusril menyanggah pernyataan Mensesneg Sudi Silalahi bahwa kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung, legal. “Kalau perlu, Sudi dan Hendarman, kita berdebat pasal 19 dan pasal 22 (UU Kejaksaan) di pengadilan. Kalau berpolemik di luar, tidak ada wasitnya,” kata Yusril.

Yusril mendaftarkan uji materi terkait pasal 19 dan 22 UU Kejaksaan dihubungkan dengan Pasal 1 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam Keppres 187/M tahun 2004; Keppres 31/P tahun 2007; dan Keppres 83/P tahun 2009.

Perseteruan di publik antara Hendarman Supandji dengan Yusril Ihza Mahendra mencuat setelah mantan Mensesneg itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Sisminbakum.

Selain Yusril, Hartono Tanoesudibjo juga ditetapkan sebagai tersangka, namun kakak kandung Hary Tanoe itu telah meninggalkan Indonesia menuju Taiwan sehari sebelum Kejaksaan Agung melayangkan surat permintaan cekal ke imigrasi.