maiwanews – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8).
Selain pemberhentian dengan tidak hormat, ada sanksi lain yang bersifat etika terhadap FS aitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sementara dua sanksi lain berupa sanksi administrasi yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelangga.
Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap FS. Atas putusan itu, FS menyatakan banding.
Seperti diketahui, FS sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sejumlah tersangka lain juga sudah diumumkan Polri sebelumnya.
Putusan pemecatan tersebut ditandatangani 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik yaitu Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan.
Selanjutnya, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Pemprov Sulsel Tahun 2023 Lanjutkan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Selayar
AS Tanggapi Serangan Penyebab Kematian Kontraktor AS di Suriah
Rusia, China, dan Iran Gelar Latihan Perang Angkatan Laut Bersama
Wagub Jatim Emil Ajak PTS Jawab Tantangan Perubahan Jaman
Menhan Prabowo Subianto: Anggaran Pertahanan Indonesia Terkecil di Asia
Walikota Danny Buka Makassar Open 2023 International Men & Women Softball Turnament
Kota Makassar Siap Gelar MO 2023 International Men and Women Softball Tournament
Jalan Gembira Anies R Baswedan di Makassar, Digelar Partai Pengusung Termasuk PKS
Fatmawati Rusdi Tinjau Wilayah Kekeringan di Kecamatan Ujung Tanah