Anak Usaha PT Lippo Cikarang Gugat 18 Konsumen Meikarta Rp56 Miliar

maiwanews – Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. menggugat 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Ke-18 orang tersebut digugat perdata senilai Rp56 miliaroleh MSU karena dinilai telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

“PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan,” ungkap Ketua PKPKM Meikarta Aep Mulyana melalui keterangan tertulis.

Sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini, Selasa (24/1), pukul 09.30 WIB di PN Jakbar.

Seperti diketahui, konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta gencar mendesak MSU untuk mengembalikan uang yang telah mereka bayarkan karena unit hunian yang dijanjikan tak kunjung terwujud.

Salah seorang konsumen Meikarta, Debora mengatakan, seharusnya konsumen sudah menerima handover atau serah terima kunci pada tahun 2019 silam. Namun kata dia, pihak Meikarta sama sekali belum memberikan kepastian.

Padahal ujar Debora lagi, dirinya sejak bulan Agustus 2017 tetap melakukan pembayaran cicilan sampai dengan tahun 2022 awal. Menurut dia, sampai 2 tahun lamanya belum ada progress, tanah masih kosong.

“Jadi ya sudah, akhirnya saya mutusin setop (melakukan pembayaran). Saya di distrik 3, unit 2BR. (harganya) Sekitar Rp 190 juta (Saat itu),” kata Debora pada Selasa (20/12/2022) tahun lalu.

Debora menjelaskan, situasi semakin sulit karena para konsumen masih terus dipaksa membayar angsuran oleh pihak Meikarta hingga membuat mereka merasa tercekik, apalagi situasi perekonomian yang sulit karena pandemi Covid-19.