
maiwanews – Amerika Serikat mendesak Presiden Suriah Bashar al-Assad untuk mematuhi kewajiban internasionalnya terkait senjata kimia dan memberikan akses langsung tak terbatas kepada staf OPCW untuk melakukan inspeksi dan penyelidikan terhadap dugaan kepemilikan senjata kimia.
OPCW merupakan singkatan dari Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons ataudapat diterjemahkan sebagai Organisasi Pelarangan Senjata Kimia. OPCW adalah badan pelaksana Konvensi Senjata Kimia, mulai berlaku pada 29 April 1997. OPCW, dengan 193 negara anggotanya (data tahun 2022), mengawasi upaya global untuk menghapuskan senjata kimia secara permanen dan dapat diverifikasi.
Pernyataan disampaikan Duta Besar Bonnie Denise Jenkins, Wakil Menteri untuk Pengendalian Senjata dan Keamanan Internasional, pada pengarahan di DK PBB (Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Senjata Kimia di Suriah. Pengarahan berlangsung di Kantor Pusat PBB di New York, AS (Amerika Serikat) pada Selasa (07/02/2023) waktu setempat.
“Secara khusus, kami tetap sangat prihatin atas upaya Suriah untuk menyusun kembali program senjata kimianya”, ungkap Wamen (Wakil Menteri) Bonnie Denise Jenkins. Menekankan, tidak boleh ada impunitas atau pembebasan dari hukuman atas penggunaan senjata kimia. Amerika Serikat tetap bertekad dalam upayanya mencari pihak-pihak bertanggung jawab atas serangan menggunakan senjata kimia di Kota Douma, Suriah, pada 7 April 2018.
Mengutip penjelasan Tim Investigasi dan Identifikasi (Investigation and Identification Team/IIT) OPCW dalam laporan mereka, rezim Presiden Assad disebut menjatuhkan dua tabung gas klorin di dua gedung apartemen, menewaskan 43 pria, wanita, dan anak-anak, serta melukai lebih banyak lagi. (z/Deplu AS)
AS Tanggapi Serangan Penyebab Kematian Kontraktor AS di Suriah
Muhaimin Desak Pemerintah Jelaskan ke Publik Soal Lelang Pulau di Widi
Demokrat: Saling Mengingatkan Itu Baik, Membuat Koalisi Makin Kompak
Relawan ANIES, Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera Sulsel Deklarasi
Usman Hamid Desak Usut Dugaan Peretasan oleh Internal Polri