Aswanto Dicopot DPR, Jimly Asshiddiqie: Melanggar UU pasal 23 ayat 4

maiwanews – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Aswanto dicopot oleh DPR. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, pencopotan Prof Aswanto sebagai hakim konstitus merupakan keputusan politik.

Menanggapi hal itu, tiga mantan pimpinan MK yakni Mahfud Md, Hamdan Zoelva, dan Jimly Asshiddiqie serta mantan anggota MK Maruarar Siahaan melakukan pertemuan dengan Sekjen MK Guntur Hamzah guna membahas pemecatan hakim MK oleh DPR RI tersebut.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan oleh MK. Menurut Jimly, jika tidak ada surat dari MK, tidak bisa hakim tersebut diberhentikan.

“Menurut ketentuan UU pasal 23 ayat 4, pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan (DPR), tapi dari MK. Jadi, kalau tidak ada surat dari MK, nggak bisa diberhentikan,” kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

Jimly mengatakan, berdasarkan UU, pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan jika alasan-alasan yang tertuang dalam UU telah terpenuhi. Alasan-alasan itu kata dia, di antaranya diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan selesai masa jabatan.

BERITA LAINNYA

.