maiwanews – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bambang ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10) sekitar Pukul 15.44 WIB.
Kabar penangkapan tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan oleh pengacara Bambang Tri, Ahmad Khozinuddin melalui rekaman voice note yang beredar di media sosial.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Cyber Mabes Polri melakukan penangkapan kepada saudara Bambang Tri, kemudia dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Cyber Mabes Polri,” ujar Ahmad Khozinuddin, Kamis (13/10).
Khozinuddin menjelaskan, kliennya ditangkap saat menginap di Hotel Sofyan Tebet. Khozinuddin mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik dan akan segeran menuju Mabes Polri. Belum ada informasi dalam kasus apa Bambang Tri ditangkap.
Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo membenarkan penangkapan itu dan mengatakan akan menjelaskan hal tersebut lewat konfrensi pers malam ini. “Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber,” ujar Dedy.
Seperti diketahui, Babmbang Tri merupakan pihak penggugat ijazah Jokowi sudah mendaftar gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tangga 3 Oktober 2022 lalu.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/PDTG/2022/PNJKPTST. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober mendatang.
Proses Hukum Johnny G Plate, Jokowi Yakin Kejagung Profesional
Menhan Rusia Periksa Pekerjaan Konstruksi di Mariupol
Kesatuan Rakyat Menggugat Demo di Bawah Fly Over Urip Sumoharjo Makassar
Pertemuan di Istana, Jokowi Sentil Gaya Hidup Mewah Anggota Polri
Walikota Surabaya Tinjau Pengerjaan Konektivitas Saluran Air