Bareskrim Polri akan Panggil Paksa Bendahara Saracen

maiwanews – Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil paksa Retno alias Mirda menyusul mangkirnya bedahara Saracen tersebut dengan berbagai alasan. Upaya pemanggilan paksa terhadap Reno sebagai saksi dinilai penting untuk mengungkap aliran dana ke grup Saracen. Selain Retno, polisi juga memanggil bendahara Saracen lainnya yaitu Dwiyandi dan Riandi.

Sebelumnya, bendahara Saracen dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Rabu 27 September 2017. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Ro Penmas Divhumas Polri Komisaris Besar Polisi Drs. Martinus Sitompul, M.Si.

Sementara Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan pada panggilan kedua senin 2 Oktober, bendahara Saracen kembali mangkir.

Kelompok Saracen diduga kerap kali menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian di media sosial terutama Facebook. Sejauh ini polisi telah menahan empat orang tersangka pengelola Saracen, masing-masing adalah: Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH).

Pimpinan Sarace, Jasriadi, sempat diputuskan untuk menjalani pemerikasaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena memberikan keterangan berubah-ubah kepada penyidik. Kombes Pol. Irwan mengatakan ia kembali ditahan setelah dokter menyatakan Jasriadi tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Dalam melakukan aksinya, kelompok Saracen (eksis sejak November 2015) menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta untuk menyebarkan konten ujaran kebencian di media sosial. Biayanya meliputi pembuatan website sebesar Rp 15 juta, jasa 15 buzzer sebesar Rp 45 juta per bulan, dan untuk Jasriadi Rp 10 juta. Selebihnya untuk membayar orang-orang untuk menulis artikel sesuai pesanan, orang-orang ini mereka sebut sebagai wartawan. (Polri/is/ex/lm/rp/kr)