Bea Cukai, Polisi, dan BNN Gagalkan Penyelundupan 106 kg Sabu ke Australia

20240718-yan-fitri-halimansyah-prod17jul2024
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah hari Rabu, 17 Juli 2024, pada konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan 106 kg narkoba jenis sabu ke Australia. (Foto: Mabes Polri/Opr Polda Kepri)

maiwanews – Petugas berwenang berhasil menggagalkan penyelundupan 106 kg sabu asal Malaysia ke Australia melalui Laut Karimun. Pengungkapan kasus ini hasil kerja sama 3 instansi pemerintah.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers bersama Bea Cukai, Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), dan BNN (Badan Narkotika Nasional) hari Rabu, 17 Juli 2024, di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji Kota Batam.

Pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat, BNN bersama Polda Kepri dan Bea Cukai dengan Kapal BC 7005 berhasil menghentikan kapal Legend Aquarius di tengah laut Karimun pada tanggal 11 Juli 2024. Setelah diperiksa, petugas menemukan 106 kg sabu.

Tiga orang WNA (Warga Negara Asing) asal India diduga terlibat, yaitu RM, SD, dan GF. Mereka mengaku berangkat dari Singapura menuju Johor Bahru, Malaysia, untuk memindahkan narkoba jenis sabu tersebut tanpa sepengetahuan nahkoda kapal.

Ketiganya berencana membawa sabu ke Brisbane, Australia, melalui rute Surabaya dan Papua. Mereka ditahan oleh BNN. Atas perbuatannya, ketiga WNA akan dijerat dengan Pasal 114, 132, dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, Irjen Pol I Wayan Sugiri selaku Deputi Pemberantasan BNN, Gubernur Provinsi Kepri (Kepulauan Riau) diwakili Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kepri Bapak Diky Wijaya, R. Syarif Hidayat selaku Direktur Interdiksi Narkotika di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Danlantamal IV Laksamana Pertama Tni Tjatur Soniarto, dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, serta Rizal selaku Kepala Kantor Bea Cukai Batam.

Pengungkapan kasus ini diklaim berhasil menyelamatkan 212.000 orang dari jeratan narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang). (z/Mabes Polri/Opr Polda Kepri)