maiwanews – DPP PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy karena mendukung pencapresan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.
DPP PDIP menilai, Rudy telah melanggar aturan pencapresan yang berlaku di internal partai. Ketua DPP PDIP Komaruddin Watubun mengatakan, semua keputusan terkait calon presiden mutlak ada di tangan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hal itu disampaikan Komarudin Watubun usai melakukan klarifikasi terhadap FX Rudy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
“Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” ucap Komaruddin.
Watubun menyebut, Rudy merupakan kader senior PDIP. Atas dasar itu, sanksinya harus lebih keras. “Ini adalah kader senior maka tentu sanksi juga harus lebih berat, karena itu kita jatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir bagi saudara FX Rudyatmo,” ujar dia.
Sebelumnya, sanksi berupa teguran lisan juga dijatuhkan kepada Ganjar Pranowo Pranowo. Ganjar dinilai melanggar aturan partai karena menyatakan secara terbuka siap jadi calon presiden (capres) 2024.
Namun beberapa hari kemudia, Ganjar mengubah pernyataannya dengan mengatakan bahwa keputusan soal capres merupakan kewenangan penuh Ketua Umum PDIP Megawatu Soekarnoputri.
Seperti diketahui, aturan soal kewenangan pencapresan tertuang dalam dalam surat No. 4503/internal/dpp-10/2022 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat PDIP pada 7 Oktober 2022 yang ditandatangani Megawati dan Hasto.
Ivan Bigma Laporkan Perkembangan Operasi Militer Rusia di Ukraina
AS Tanggapi Serangan Penyebab Kematian Kontraktor AS di Suriah
PKS Harap Koalisi Perubahan Deklarasi Anies Baswedan Pada Februari
Usung Ganjar Capres 2024, PSI Minta Maaf ke PDIP Usai Pidato Mega
AS Terapkan Sanksi Terhadap 10 Entitas Angkatan Laut Rusia