maiwanews – Pemecatan mantan menteri kesehtan, Letjen Purnawirawan TNI Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berbuntut panjang. Akibat pemecatan itu, izin praktek Terawan sebagai dokter dicabut.
Menyikapi hal itu, pemerintah melontarkan wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan, izin praktik kedokteran sebaiknya menjadi domain negara, bukan diserahkan kepada lembaga profesi.
“Saran kami dan masukan dari banyak pihak, saya kira revisi ini perlu. UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya,” ujar Yasonna di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Menurut Yasonna, organisasi profesi seperti IDI, seharusnya lebih konsentrasi dalam penguatan dan perbaikan kedokteran. Apalagi kata dia, faktanya banyaknya orang Indonesia yang justru lebih memilih untuk berobat di luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
“Seharusnya IDI lebih melihat begitu, sehingga SDM anak-anak Indonesia yang sekolah di luar itu bisa cepat diangkat. Tidak ada halangan dalam persoalan profesi, anyway nanti akan kita lihat mendalam,” ucap Yasonna.
Yasonna mencontohkan, Terawan Agus Putranto yang telah memiliki banyak pasien yang berobat kepadanya. Hal ini menurutnya, menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kinerja mantan menteri Kesehatan itu.
“Kalau itu tidak benar tentunya kan orang-orang ini tidak akan bicara manfaat-manfaat. Orang mengalami perbaikan empirik, sehingga itu jadi kampanye tersendiri,” ujra Yasonna.
Sementara dalam kasus dugaan pelanggaran profesi oleh Terawan soal Digital Substraction Angiography (DSA) atau ‘cuci otak’, Yasonna berpendapat bahwa kontroversi itu lebih baik diselesaikan melalui pendekatan.