maiwanews – Sejumlah massa menamakan dirinya BMKI (Barisan Muda Kesehatan Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di pertigaan Jalan Hertasning-Jalan AP Pettarani Makassar Rabu 20 Oktober 2021.
Demonstrasi massa berjumlah sekitar 15 orang mulai digelar pada pukul 15:00 WITA dan berakhir 10 menit kemudian. Aksi unjuk rasa dipimpin Irham Tompo berjalan aman.
Dalam aksinya pengunjuk rasa melakukan aksi bakar ban serta membawa pamflet bertuliskan “BMKI MENGGUGAT” dan “KEMBALIKAN HAK TENAGA KESEHATAN”.
Dalam oransinya, pendemo menuntut agar pemerintah menurunkan iuran BPJS, mencairkan insentif COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), dan menghapuskan tenaga sukarela di bidang kesehatan di Indonesia.
Massa juga mengkritisi manajemen sebuah rumah sakit dengan menuntut agar rumah sakit itu tidak melakukan pungli (pungutan liar) terkait insentif COVID-19. Terhadap sebuah rumah sakit lainnya, pendemo meminta direkturnya mengambil kebijakan terkait dipekerjakannya tenaga medis tanpa STR.
Kepada gubernur Sulawesi Selatan, massa mendesak agar segera memberlakukan PP 72 tahun 2019 dan mencabut PP 18 tahun 2016. (andik)
Ketua Dekranasda Makassar Resmikan Sentra UMKM Pusat Oleh-Oleh Sulawesi Selatan
Jelang Pemilu 2024, Marak Hoaks Menggunakan Kecerdasan Buatan
Jalan Gembira Anies R Baswedan di Makassar, Digelar Partai Pengusung Termasuk PKS
Pemkot Makassar Optimis Raih Indonesia Awards Inews TV Lewat Program Lorong Wisata
PD RPH Makassar Siapkan Penjualan Daging 24 Jam