maiwanews – Sejumlah massa menamakan diri LSM PERAK menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Dipimpin Sirajuddin, kurang lebih 100 orang massa menyuarakan aspirasi terkait aturan terkait dimensi dan muatan mobil truk.
Di depan Kantor DPRD Prov Sulsel (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan), demonstran menuntut pemerintah memberi jalan keluar terkait pembatasan dan pelarangan truk ODOL (Over Dimension Over Loading).
Pada aksi hari Rabu (02/03/2022) itu, massa menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
- Menolak Kebijakan Pemerintah Terkait Dengan Pembatasan Dan Pelarangan Truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
- Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Dimensi yang Diperbolehkan untuk Truk Engkel (6 Roda-Sumbu 1) Panjang Bak 9500 cm, Lebar 260 cm
- Dimensi yang Diperbolehkan untuk Truck Tronton (10 Roda-Sumbu 2) Panjang Bak 10500 cm, Lebar 260 cm
- Dimensi yang Diperbolehkan untuk Truck Engkel – Box (6 Roda-Sumbu 1) Panjang Bak 9500 cm, Lebar 260 cm, Tinggi 4200 cm.
- Dimensi yang Diperbolehkan untuk Truck Tronton -Box (10 Roda Sumbu 2) Panjang Bak 10500 cm, Lebar 260 cm, Tinggi 4200 cm
- Dipermudahkan untuk Uji Emisi dan Uji KIR (Untuk Seterusnya)
- Mohon Dibuatkan Standar Upah Angkut Barang
- Ada Perlindungan Kepada Pengemudi dalam Perjalanan
Aksi berlangsung sejak pukul 13:40 WITA hingga akhirnya ditemui Rahman Pina sekitar pukul 14:00 WITA. Ketua Komisi D DPRD itu menyampaikan, “kami hadir disini hanya untuk mewakili kawan-kawan sekalian, kewajiban kami untuk melayani kalian,dan terimakasih telah melaksanakan aksi ini dengan tertib”.
Ia mengaku telah membaca semua tuntutan, dan kebetulan dirinya berada di bidang perhubungan. Rahman Pina menegaskan, akan mengundang para pendemo untuk rapat bersama, begitupun dengan pihak terkait. Rahman Pina tidak lupa meminta kepada massa agar ia diingatkan perihal rapat bersama.
Menurut Rahman Pina, harus dicari solusi akan permasalahan tersebut. Ia mengaku tidak bisa langsung memutuskan hal-hal terkait tuntutan pengunjuk rasa, tapi ia berharap pada saat rapat nantinya bisa diputuskan. “Kami akan segera mengagendakan dengan instansi terkait segera mungkin”, ujar Rahman Pina. (andik)
PANRB Gelar Rapat Koordinasi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana tahun 2024
Kemenkumham Jatim Berbagi Kebahagian dengan Pengemudi Ojek Online
250 Personel Polri-TNI Terima Pembekalan Penanganan Karhutla di Palembang
Yankomas Tindaklanjuti Pengaduan dugaan pelanggaran Hak Anak
Kemenkumham Maluku dan Papua Kunjungan Studi Tiru Ke Jatim
Lantamal VI Makassar Gelar Upacara Peringati HUT Ke-79 TNI AL Tahun 2024
Indira Yusuf Ismail Serap Aspirasi dan Dorong Warga Lae-lae Maksimalkan Potensi Pulau
Dua Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Madura Resmi Berganti
Kemenkumham Jatim Buka Immigration Lounge di Icon Mall Gresik: Urus Paspor Belum Pernah Senyaman Ini