Dugaan Pelanggaran Administrasi, Partai Pandu Bangsa Lapor ke Bawaslu

20220829-dpp-partai-pandu-bangsa-
DPP Partai Pandu Bangsa. (Foto: ist)

maiwanews – Partai Pandu Bangsa menerahkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi.

Dalam keterangannya Senin (20/08/2022) kepada redaksi maiwanews, Sekjen (sekretaris Jenderal) Partai Pandu Bangsa, Antoni, mengatakan bahwa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pemilu (pemilihan umum).

Menurut Antoni, dugaan pelanggaran ini terjadi pada tahap pendaftaran parpol (partai politik) calon peserta pemilu 204. Laporan ini dilayangkan dengan nomor 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

“Alhamdulillah, penyampaian laporan oleh para pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi syarat formil dan materiil”, demikian keterangan Antoni.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah sesuai dengan Peraturan BAWASLU No. 8 tahun 2018. Adapun Sidang Pendahuluan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Sidang digelar Senin (29/08/2022) di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Selanjutnya diagendakan sidang lanjutan di mana pihak Partai Pandu Bangsa akan mengikuti sidang tersebut. Sidang lanjutan nantinya berupa pemeriksaan perkara. Sidang lanjutan dijadwalkan diselenggarakan oleh BAWASLU pada Rabu (31/08/2022). (z)