
maiwanes – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan. Para tersangka tersebut tiga di antaranya adalah anggota Polri.
Tersangka pertama dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) LIB, AHL (Akhmad Hadian Lukita) karena merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
“Namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Sigit kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Kamis (6/10/2022) malam.
Tersangka kedua adalah AH selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan di Stadion Kanjuruhan. AH disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP, kemudian Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri, yang bersangkutan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. Padahal kata Kapolri, Panpel pertandingan wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Kesalahan lainnya adalah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan, dalam hal ini salah satunya mengenai kondisi dan kapasitas stadion yang tersedia sehingga terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas dari yang seharusnya 38 ribu namun tiket dijual sebanyak 42 ribu.
Tersangka ketiga adalah SS yang merupakan security officer yang dikenakan pasal yang sama karena diduga tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal kata Kapolri, yang bersangkutan bertanggung jawab untuk membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
SS juga diduga telah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden yang harusnya tetap berada di pintu stadion sehingga bisa dilakukan upaya untuk membuka pintu semaksimal mungkin. Karena pintu ditinggal dalam kondisi terbuka separuh, maka ini yang menyebabkan penonton berdesakan.
Tiga tersangka lain dari unsur Polri adalah WSS sebagai Kabag Ops Polres Malang. Menurut Sigit, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, termasuk tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.
Lalu Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim), H yang telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Lalu tersangka terakhir adalah BSA yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang yang diduga telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Sigit juga menegaskan, tim akan terus bekerja secara maksimal, termasuk kemungkinan penambahan pelaku, baik pelanggar etik maupun terkait pelanggaran pidana.
Wacana Tiga Periode, Megawati: Kalau Sudah Dua Kali, ya Maaf Dua Kali
DPR Harapkan Panglima TNI yang Baru Agar Tidak Berpolitik dan Netral
Mahfud MD Terima Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa di Mapolda Jatim
TGIPF: Tragedi Kanjuruhan Jauh Lebih Mengerikan dari yang Di Media