
maiwanews – Fahira Idris menyarankan agar KTP Elektronik menjadi syarat untuk membeli rokok. Komentar ini datang sebagai respon atas data terkait jumlah perokok di Indonesia.
Anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) ini dalam keterangannya menyampaikan, berbagai data menunjukkan adanya peningkatan jumlah perokok di Indonesia.
Tiga dari empat orang mulai merokok pada usia kurang dari 20 tahun. Ini didasarkan pada data dari GYTS (Global Youth Tobacco Survey), Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar), dan Sikernas (Sentra Informasi Keracunan Nasional) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Fenomena ini menunjukkan bahwa prevalensi (kelaziman, red) perokok anak terus meningkat, demikian disampaikan Fahira di Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Senin (08/08/2022) lalu.
Peningkatan prevalensi menurut Fahira karena kemudahan akses untuk mendapatkan rokok di Indonesia. “Selama ada uang, mereka bisa membeli rokok kapan saja dan di mana saja”, ungkap Fahira.
Ia menyarankan agar celah ini ditutup dengan menerbitkan aturan bersifat nasional. Fahira mencontohkan, bisa saja diterbitkan peraturan pemerintah dan dikuatkan aturan daerah.
Dalam peraturan itu, Fahira mengusulan dicantumkan bahwa E-KTP atau KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) menjadi syarat untuk membeli rokok. Dengan demikian anak-anak tidak mudah mengakses rokok.
Semua toko baik supermarket, swalayan, minimarket, kelontong, sampai kaki lima harus, taat pada atura tersebut. Jika melanggar, diberi sanksi tegas baik penutupan atau denda. Aturan seperti ini kata Fahira jamak dilakukan di luar negeri.
Isu penting lainnya sehubungan dengan perokok adalah regulasi terkait rokok di Indonesia terutama Peraturan Pemerintah (PP) 109 Nomor 2012. PP berumur 10 tahun ini menurut Fahira sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman.
Regulasi ini belum mengatur persoalan penayangan iklan produk rokok utamanya di platform digital dimana semua kalangan menajdi sasaran.
“Saya mendesak pemerintah segera merevisi PP ini”, tegas Fahira. Ditambahkan bahwa selama 10 tahun ini terjadi perubahan besar sehubungan dengan promosi dan konsumsi rokok.
Tantangan semakin bertambah dengan hadirnya rokok elektrik. Semua strategi harus ditempuh dalam upaya mempersempit ruang promosi rokok serta menutup celah agar rokok termasuk elektrik tidak bisa diakses anak-anak.
Terkait jumlah perokok, Fahira menyampaikan bahwa berbagai data menunjukkan prevalensi perokok anak terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2013 prevalensi perokok anak sebesar 7,20%, 2016 naik menjadi 8,80%.
Pada tahun 2018 kelaziman perokok anak kembali naik 9,10 persen dan menjadi 10,70 persen pada tahun 2019. Diprediksi, prevalensi perokok anak akan meningkat lagi hingga 16 persen pada tahun 2030 jika tidak diambil langkah-langkah pengendalian.
Terkait data penjualan rokok, Fahira mengungkapkan bahwa tahun 2021 meningkat 7,2 persen menjadi 296,2 miliar batang dibanding tahun 2020 atau sebanyak 276,2 miliar batang. Penggunaan rokok elektrik juga meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3 persen pada 2021. (z/Fahira)
Paripurna DPR Sahkan Yudo Margono Jadi Panglima TNI Gantikan Andika
Fahira Nilai Penting Wujudkan Kampung Layak Anak
Stadion Kalegowa akan Jadi Tempat Latihan PSM Makassar
F1 GP Britania Raya, Verstappen dan Perez Dominasi Latihan Bebas 3
Jokowi Lantik Zulhas Jadi Mendag Berdasarkan Rekam Jejak