Gempa Turki-Suriah, Erdogan Berlakukan Keadaan Darurat

20230208-recep-tayyip-erdogan-di-pusat-informasi-negara-7feb2023waktulokal
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Pusat Koordinasi Informasi Negara di Kompleks Kepresidenan, Ankara, pada Selasa 7 Februari 2023. (Foto: Kantor Kepresidenan Turki)

maiwanews – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memutuskan untuk memberlakukan keadaan darurat di 10 provinsi terdampak gempa bumi berkekuatan 7,8 skala Richter berpusat di Kahramanmaras.

“Dengan kuasa kepada kami oleh Pasal 119 Undang-Undang Dasar, kami telah memutuskan untuk menyatakan keadaan darurat agar operasi pencarian dan penyelamatan dan upaya berikut dapat dilakukan dengan cepat”, kata Presiden Erdogan di Pusat Koordinasi Informasi Negara di Kompleks Kepresidenan, Ankara, pada Selasa (07/02/2023) waktu setempat.

Dalam pernyataannya dikatakan keadaan darurat di 10 provinsi berlaku selama 3 bulan. Ia segera menyelesaikan proses Kepresidenan dan Majelis Nasional mengenai keputusan ini.

Presiden Erdogan menyebutkan, dua gempa bumi besar, berpusat di distrik Pazarcık dan Elbistan di Kahramanmaras, telah menyebabkan kehancuran besar di 10 provinsi di wilayah cukup luas di mana 13,5 juta warga tinggal.

Magnitudo gempa dikatakan berpusat Pazarcık, terjadi pada Senin (06/02/2023) pukul 04.17 pagi waktu setempat, diukur sebagai 7,7 menurut analisis tensor momen. Gempa kedua berpusat Elbistan terjadi pada pukul 01.24 sore, berkekuatan 7,6.

Terkait kekuatan gempa ini, US Geological Survey (USGS) menyebutkan mencapai 7,8 skala Richter.

MEnurut Presiden Erdogan, para ahli menggambarkan gerakan bumi pada kedua gempa ini belum pernah terjadi sebelumnya. Keduanya tidak tergantung satu sama lain tetapi masih saling memicu.

Kedua gempa terjadi dalam jarak sedekat tujuh kilometer dari permukaan bumi, dekatnya jarat kedua gempa meningkatkan intensitas kerusakan secara eksponensial. “Kita dihadapkan pada salah satu bencana terbesar tidak hanya dalam sejarah Republik kita, tetapi juga di wilayah kita dan dunia”, ujar Presiden Erdogan. (z/Kantor Kepresidenan Turki)