Gubernur Lemhannas: Seperti TNI, Polri Baiknya di Bawah Kementerian

kawat-duri-depan-istana
Polisi berjaga di depan istana (foto: mawanews)

maiwanews – Sebagaimana Tentara Nasional Indonesia atau TNI yang selama ini berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), wacana agar Polisi Republik Indonesia (Polri) juga berada di salah satu kementerian, kembali mengemuka.

Menurut Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Purnawirawan Agus Widjojo, sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhap keamanan dan ketertiban, operasional Polri harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga yang bersifat politis.

“Untuk mewujudkan kemaanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operaisonal. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat poltis. Dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” kata Agus Widjojo di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Agus mengatakan, dengan struktur yang ada sekarang, maka terlihat sekali bahwa Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban. Di saat yang sama sambungnya, TNI justru belum terlihat berperan di bidang pertahanan.

Selama ini kata Agus, belum ada lembaga yang secara khusus merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri. Padahal kata dia, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.

Karena itu, Agus mengusulkan Kemendagri ikut mengurus masalah keamanan, dan Polri berada di bawahnya. Namun jika Kemendagri merasa beban tugas yang diemban sekarang sudah terlalu banyak ucapnya, bisa dibentuk kementerian baru yang mengurus keamanan nasional seperti Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Menurut Agus, Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri. Karena diakui Agus, Portofolio keamanan dalam negeri memang sangat kompleks.

Meski usulan itu merupakan hasil kajian di internal Lemhannas, Agus menjelaskan bahwa hal itu baru sebatas wacana. Lembaga yang dipimpinnya kata dia, sejauh ini belum menyampailan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).