Isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

20220411-listyo-sigit-prabowo-1jan2022
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

maiwanews – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini resmi ditahan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penahanan tersebut diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dan penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9).

Penahanan secara resmi tehadap PC ini mengakhiri polemik di publik soal mengapa yang bersangkutan belum juga ditahan padahal sudah berstatus sebagai salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya juga diberitakan, Presiden Jokowi telah menandatangni Keppres pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri berdasarkan sidang kode etik Polri yang menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri. Namun, Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.