Jadi Tersangka, Polisi Panggil Jerinx SID Hari Senin

Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

maiwanews – Polisi menetapkan I Gede Ary Astina sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman. Polda Metro Jaya Minggu 8 Agustus dalam keterangannya menjelaskan penetapan status tersangka terhadap drummer grup band Superman is Dead (SID) itu diambil setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Agustus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil Jerinx SID (panggilan akrab I Gede Ary Astina) hari Senin 9 Agustus.

Sebelumnya, pihak Polres Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx dan istrinya. Tim penyidik menyita ponsel dari Jerinx sebagai barang bukti. Diduga pengancaman dilakukan menggunakan ponsel itu.

Kasus ini mencuat setelah Adam Deni menulis komentar di akun instagram Jerinx pada awal Juli lalu. Adam meminta penjelasan dari Jerinx terkait pernyataan Jerinx mengenai adanya permintaan kepada artis untuk mengaku terpapar COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).

Setelah komentar dari Adam, akun Instagram Jerinx tidak bisa diakses. Lalu seseorang (diduga adalah Jerinx) menghubungi Adam Deni. Adam mengaku Jerinx memaki dan mengancam dirinya serta menuding Adam menjadi penyebab akun instagram Jerinx tidak bisa diakses. Hal ini mendorong Adam melaporkan Jerinx ke pihak berwajib. (z/Humas Polri/Humas Polda Metro Jaya)