Kasus Proyek IPDN, KPK Jadwalkan Panggil Tersangka Direktur Waskita

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Direktur Operasi Waskita Karya, Ady Wibowo (AW) terkait kasus dugaan korupsi proyek gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN.

“Hari ini (Selasa, 11/1) pemeriksaan tersangka AW (Direktur Operasi pada Waskita Karya (Persero) Tbk),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Menurut Ali Fikri, kasus tersebut terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kemendagri TA 2011.

Ali mengatakan, Ady Wibowo akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dijelaskan Ali Fikri, kini KPK tinggal melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri terkait proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

“Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/12/2018) lalu.

Selain itu, Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau dan telah divonis bersalah dengan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.