Kejati DKI Tetapkan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka

maiwanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Gardu Induk milik PLN Jawa-Bali-Nusa Tenggara 2009-2011.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas 15 orang yang telah jadi tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, selanjutnya mantan Direktur Utama PT PLN ini akan diperiksa sebagai tersangka minggu depan.

“Insya Alla Minggu depan (diperiksa sebagai tersangka),” kata Adi Toegarisman, Jumat (5/4/2015).

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1.063 triliun.

Sebelumnya, kejaksaan telah menahan sembilan tersangka dengan kasus yang sama diantaranya Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa-Bali UPK JJBIV Region Jawa Barat berinisial FY, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten berinisial SA, Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara berinisial INS, Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN berinisial Y, Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN berinisial AYS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali berinisial ITS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali berinisial YRS, pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta berinisial ASH dan pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali berinisial EP.Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.