maiwanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Gardu Induk milik PLN Jawa-Bali-Nusa Tenggara 2009-2011.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas 15 orang yang telah jadi tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, selanjutnya mantan Direktur Utama PT PLN ini akan diperiksa sebagai tersangka minggu depan.
“Insya Alla Minggu depan (diperiksa sebagai tersangka),” kata Adi Toegarisman, Jumat (5/4/2015).
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1.063 triliun.
Ketua TKN Laporkan Connie Bakrie Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kendaraan Roda Dua akan Diwajibkan Bayar Parkir Pakai Kartu Uang Elektronik
Porsche akan Hadirkan Macan Serba Listrik
Kemenkumham Jatim Kembangkan Desa Binaan Imigrasi, Tangkal TPPO Hingga Lapisan Bawah
Wali Kota Eri Cahyadi : Surabaya Night Zoo Amazing