Kemenkumham Jatim Gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi

maiwanews – Untuk menyatukan konsep dan mengkaji dua rancangan produk hukum di Wilayah Jawa Timur. Kanwil Kemenkumham Jatim Menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di ruang Rapat Airlangga, Senin (06/05/2024).

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pencabutan 22 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo merupakan fokus utama rapat ini, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pencabutan 22 Peraturan Daerah dilakukan karena adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai. Sementara pentingnya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren adalah untuk memperkuat peran pesantren di wilayah tersebut.

Rapat berlangsung kondusif dengan penyampaian tanggapan dan masukan dari JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terhadap titik permasalahan krusial yang dibahas dengan pemrakarsa.

Rekomendasi masukan teknis redaksional serta referensi dijadikan bahan penyesuaian untuk membuat raperda yang lebih akuntabel dan memiliki kepastian hukum. Kegiatan ini merupakan proses penyelarasan substansi Rancangan Produk Hukum Daerah dengan berbagai landasan hukum yang berlaku.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi oleh pimpinan rapat. Keputusan dan kesepakatan yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Sidoarjo. 

Rapat ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sidoarjo, serta Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda Kabupaten Situbondo beserta anggota. (AF)