maiwanews – Kembalinya terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta usai menjalani cuti kampanye Pilkada, diyakini melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo perpandangan lain. Menurutnya. dirinya tidak menonaktifkan Ahok karena jaksa penuntut umum belum membacakan tuntutannya. Tjahjo juga beralasan bahwa Ahok didakwa pasal dengan ancama 4 tahun penjara.
Atas perbedaan pandangan hukum tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencari jalan keluar dengan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) apakah Ahok dinonaktifkan atau tidak.
“Pak Presiden sendiri betul-betul memahami, menyadari ada banyak tafsir itu, bahkan beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA,” kata Haedar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Berdasarkan fatwa atau pandangan resmi dari MA itulah kata Haedar, yang menjadi akan menjadi acuan pemerintah untuk mengambil langkah apakah menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI atau tidak.
Menurut Haedar, langkah yang diambil oleh Jokowi tersebut sudah tepat dan elegan. Karena itu Haedar berharap, MA bisa segera mengeluarkan fatwa terkait status Ahok sebagai Gubernur DKI seperti yang diharapkan pemerintah.
Kunker di Sulsel, Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Terong Makassar
Panen Raya, Presiden Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyak Mungkin
Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di Solo Akan Dibuka Jokowi
Rektor UGM: Ijazah Jokowi Asli, Lulusan Fakultas Kehutanan
Bertemu Putin, Jokowi Minta Jaminan Keamanan Bagi Ekspor Ukraina