KPU: Tak Berubah, Komposisi Dapil di Pemilu 2024 Sama dengan 2019

maiwanews – Tetap mengikuti ketentuan dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, komposisi daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD provinsi di Pemilu 2024 tidak berubah.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (11/1) lalu yang juga dihadiri oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim mengatakan, tak berubahnya komposisi dapil karena memperhatikan asas keterwakilan dan akuntabilitas dengan
merujuk pada Lampiran III UU Pemilu yang mengatur ada 80 dapil untuk DPR RI yang tersebar di 34 provinsi.

Menurut Hasyim, para kandidat yang telah duduk di kursi DPR dan DPRD provinsi hingga kabupaten/kota hasil Pemilu 2019, bisa fokus tetap dan memberikan pertanggungjawaban kepada para pemilih di dapilnya masing-masing.

“Kalau ada dapil baru, pikiran ke dapil baru. Nah, kemudian dengan begitu ada potensi rakyat yang diwakili salurannya akan berubah,” kata Hasyim di Jakarta Timur, Jumat (13/1).

Dalam situasi yang seperti ini sambung Hasyim, komposisi dapil akan mengikuti yang ada di lampiran UU Pemilu.

Sementara soal pengaturan dapil di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua ujar dia, akan mengikuti Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu itu ucapnya, nantinya akan dibahas oleh DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.

“Jadi, nanti yang akan membahas itu, lampiran Perppu yang mengatur dapil, itu bagaimana statusnya, bagaimana situasinya, itu DPR yang akan memutuskan,” kata Hasyim.