Mahfud MD: Bodoh Kalau KPU Mau Dintervensi Istana Loloskan Gelora

Mahfud MD.

maiwanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melakukan tindakan yang bodoh bila mau diintervensi oleh pihak luar guna meloloskan partai tertentu menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait isu pihak istana melakukan instervensi ke KPU untuk meloloskan Partai Gelora.

“KPU saja yang bodoh kalau mau diintervensi. Kan undang-undang katakan dia independen, ada orang diintervensi oleh parpol, oleh pemda, oleh lurah, itu bodoh namanya,” kata Mahfud MD di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Menurut Mahfud, dalam penentuan calon peserta pemilu, undang-undang menyebut KPU independen, pemerintah tidak boleh ikut campur. Oleh karena itu Mahfud mengatakan, berita soal istana intervensi KPU adalah hoaks.

“Itu hoaks juga berita. Katanya ada campur tangan Istana. Saya justru menegur. Tanggal 10 November ada laporan, ‘Pak itu KPU tidak adil, partai A suruh masukkan, partai B tidak boleh masuk’. Saya telepon, hanya itu saja,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengaku, pada 10 November 2022 dirinya menelepon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Bernad Dermawan Sutrisno untuk mengkonfirmasi apa yang disampaikan Hadar. Kata Mahfud, Bernard menyebut isu itu tidak benar.

Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay mengungkapkan dugaan kecurangan pemilu pada tahapan verifikasi partai politik dengan meloloskan Partai Gelora meski tidak bersyarat.

Hal itu diungkapkan Hadar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023).

Untuk menguatkan dugaan itu, Hadar membawa empat bukti KPU yang memaksakan Partai Gelora harus lolos berupa bukti percakapan instruksi Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke KPU daerah di aplikasi pesan WhatsApp terkait verifikasi faktual Partai Gelora.

Ketika Hadar menyinggung ada intervensi Istana dan Kemenko Polhukam, RDPU itu langsung dibuat tertutup untuk umum oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.