Memeras Pakai Aplikasi Jodoh, 48 WNA China dan Vietnam Ditangkap

maiwanews – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dan menjadikan tersangka 48 orang warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam karena terlibat tindak pemerasan dengan modus menggunakan aplikasi perjodohan.

“Ada 48 tersangka di sini. Kami amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah WNA Taiwan dan China sendiri,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Yusri menjelaskan, para tersangka tersebut dijerat dengan kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan melalui aplikasi datting atau cari jodoh dengan korban WNA yang berada di luar negeri.

Atas perbuatan mereka, ke-48 pelaku dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari 48 orang itu terang Yusri, terdiri dari 44 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 lainnya berjenis kelaimin perempuan. Yusri menceritakan, para pelaku yang berada di Indonesia menyasar pria atau wanita berwarganegaraan Tiongkok dan Taiwan yang bermain aplikasi perjodohan.

Setelah korban terpikat lanjut Yusri, komunikasi berlanjut melalui aplikasi pesan singkat seperti Line dan WeChat. Dalam pesan itu ujarnya, tersangka memancing korban untuk melakukan komunikasi bernuansa porno.

Para tersangka melancarkan aksinya dengan cara memancing para korban untuk melakukan kegiatan seksual secara sambungan virtual lalu merekamnya. Hasil rekaman itulah yang dijadikan alat pemerasan oleh tersangka terhadap korbannya dengan mengancam akan menyebarkannya.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Indonesia dan Polda Metro Jaya. Penangkapan kemudian dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Barat, di Jalan Cengkeh Jakarta Barat, ruko di Mangga Besar, dan ruko di Gajah Mada.