Menaker Sebut Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja

20230106-ida-fauziyah-istana-merdeka-pub16sep2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 16 September 2022. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

maiwanews – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut Peraturan Pemerintah Pegganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan ikhtiar pemerintah dalam upaya memberi perlindungan bagi pekerja.

Biro Humas Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja) menyebutkan bahwa dalam konteks ketenagakerjaan, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Ciptaker merupakan bukti komitmen pemerintah untuk melindungi tenaga kerja dan demi keberlangsungan usaha.

Dalam keterangan hari Rabu (04/01/2023), pihak Kemnaker menyebut bahwa kebijakan tersebut untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ida hari Rabu mengatakan, substansi ketenagakerjaan dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan regulasi sebelumnya yakni UU (Undang-Undang) 11 tahun 2020 tentang Ciptaker (Cipta Kerja).

Dalam siaran persnya, Menteri Ida mengatakan, penyempurnaan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melindungi pekerja atau buruh menghadapi dinamika ketenagakerjaan.

Dijelaskan, penyempurnaan pertama adalah ketentuan outsourcing. Perpu Ciptaker membatasi pekerjaan alih daya dimana sebelumnya tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahakan kepada outsourcing.

Penyempurnaan kedua adalah terkait penghitungan upah minimum. Upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Gubernur wajib menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) serta dapat menetapkan UMK (Upah Minimum Kota) jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dibanding UMP.

Ketiga, Perpu Ciptaker menegaskan kewajiban penerapan struktur dan skala upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. Keempat, terminologi disabilitas disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal terkait penggunaan hak waktu istirahat dimana upahnya tetap dibayar penuh, juga mengenai manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (z/Biro Humas Kemnaker)