Pembunuhan Berencana Terbukti, Hakim Memvonis Jessica 20 Tahun

maiwanews – Pengadilan dengan agenda pembacaan vonis terdakwa pembunuhan terhadap Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso, berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Jessica terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Untuk itu, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Kisworo membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara selama 20 tahun.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum Jessica, Otto Hasibuan langsung menyatakan banding.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.