maiwanews – Pemerintah Kota Makassar juga termasuk Kedalam 45 Kabupaten Kota yang akan menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penerapan PPKM Level 4 ini dibenarkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto Minggu 25 Juli.
PPKM Level 4 di Kota Makassar berlaku selama 14 hari, terhitung dimulai hari Senin 26/07/2021 hingga Minggu 08/07/2021.
Kebijakan itu menyusul keputusan Rapat KPC PEN (Koordinasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, Sabtu 24/07/2021 di Jakarta.
Dengan penerapan PPKM level 4, beberapa kegiatan di Kota Makassar akan diatur ketat, diantaranya adalah: Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sedangkan kegiatan non esensial 100 persen dilakukan dari rumah (work from home/WFH).
Jam operasional supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, maupun toko kelontong, yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WITA.
Pusat perbelanjaan dan mall ditutup sementara, kecuali restoran, supermarket, dan pasar swalayan dengan ketentuan khusus.
Fasilitas umum ditutup, kegiatan ibadah dioptimalkan pelaksanaannya di rumah. Kegiatan bidang seni, budaya, olahraga, resepsi pernikahan, ditiadakan.
Selama penerapan PPKM Level 4 di kota Makassar, masyarakat diimbau berada di dalam rumah lebih lama, hanya pelayanan kebutuhan pokok dan sektor kritis saja yang diperbolehkan beroperasi. (Andik)
Alumni 13 Fakultas UMI Makassar Deklarasikan Ikatan Alumni UMI (ILUMI)
'Top BUMD Award 2024', Pemkot Makassar Raih 5 Penghargaan
Pemkot Makassar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Danny Pomanto Optimis WTP
Presiden Resmikan 'Makassar New Port', Nilai Investasi Rp5,4 Triliun
UMKM Makassar Terima Bantuan dari Bank Sulselbar
Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum, Kemenkumham Jatim Dampingi Pemda se-Jatim
Pemkot Surabaya Melaui Dispendik Gencarkan Pembekalan Guru Kelas 1 Yang Bakal Dampingi Siswa Inklusi
Prosesi Mattompang Arajang di Hadiri Pj Gubernur Bahtiar dan Kapolda Sulsel
Pajak Kendaraan Bermotor Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya Selain PBB Dan BPHTB