Pengacara ACTA Ajukan “E-Book” Biografi Ahok Sebagai Bukti Baru

maiwanews – Pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ajukan bukti baru ke penyidik berupa buku elektronik (e-book) biografi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjudul Merubah Indonesia.

Bukti e-book yang disimpan dalam flashdisk tersebut dibawa oleh salah seorang pengacara ACTA Habiburokhman yang juga merupakan salah satu pihak pelapor dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Menurut Habiburohman, dalam e-book tersebut jelas secara tertulis bahwa Ahok berniat menistakan agama dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan bukti tersebut.

“Semua yang dimasukkan oleh pihak-pihak, siapa pun, sambil diperiksa, menyodorkan sesuatu, akan diterima dulu oleh penyidik,” kata Kobes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).

Kalimat yang dimaksud pengacara ACTA dalam e-book biografi Ahok tersebut salah satunya berbunyi:

“Selama karir politik saya, dari mendaftarkan diri dari anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi sampai mengikuti pemilu, kampanye pemilihan bupati, bahkan sampai gubernur ada ayat yang sama yang begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme”.