maiwanews – Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 terkait partisipasi masyarakat saat pelaksanaan Pemilu 2024, diatur sejumlah hal terkait lembaga survei termasuk kewajiban melaporkan sumber dana yang telah diaudit.
Dalam Pasal 17 PKPU tersebut, diatur syarat pendaftaran lembaga survei, salah satunya harus menyerahkan surat pernyataan yang memuat pernyataan bersedia melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei.
Adapun Pasal 20 menyebutkan, laporan harus diserahkan ke KPU setalah survei dilaksanakan. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh UU akuntan publik.
Selain soal sumber dana, PKPU ini mengharuskan laporan tersebut memuat informasi soal status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, susunan kepengurusan, metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.
Selanjutnya, laporan lembaga survei wajib memuat informasi terkait dengan tanggal pelaksanaan, wilayah pelaksanaan, dan hasil surveinya.
Ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 11 November 2022, PKPU ini juga melarang lembaga survei merilis hasil survei saat masa tenang jelang hari pencoblosan.
Pemerintah Sulsel Anggarkan Pembangunan Stadion Mattoangin Tahun Depan
TGIPF: Tragedi Kanjuruhan Jauh Lebih Mengerikan dari yang Di Media
NATO Tegaskan Kembali Komitmen atas Keamanan Balkan Barat
Perwakilan Tirta Tani Farm Jadi Narasumber Kegiatan Latani Gerindra
Iran-Turki Bahas Pengelolaan Sumber Daya Air Bersama