maiwanews – Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat kurang lebih 2 kg di Bekasi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji dalam konferensi pers di Mapolsek Bekasi Selatan hari Senin, 15 Juli 2024, menyampaikan, Polsek Bekasi Selatan sebelumnya mengungkap peredaran narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang) jenis sabu sebanyak 4,7 kg.
Selain sabu seberat 4,7 kg, pengungkapan pada 26 Juni 2022 lalu juga mengamankan 300 butir ekstasi dengan tersangka EB.
Pada pengungkapan kali ini, polisi mengamankan ersangka berinisial FH. Polisi menemukan barang bukti di rumah diatas flafon rumah orang tuanya di Jatiasih, Kota Bekasi.
Tersangka dikatakan mengedarkan narkoba jenis sabu di Bekasi dan sekitarnya. Tersangka memasok narkoba tersebut dari daerah Bogor. Tersangka FH dikatakan diamankan pada 11 Juli 2024 di Bantul, Yogyakarta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (z/Mabes Polri/ PID – Polda Metro Jaya)
Polisi Ungkap Pengelola Ilegal Benih Lobster di Banten
Pjs Wali Kota Makassar Terima Perwakilan UNM, Bahas Pulau Lakkang
Polisi Selidiki Kasus Rusuh Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar
Presiden Resmikan Bendungan Temef di NTT
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Kelud Sampangan
Firman Hamid Pagarra Terima Perwakilan Komunitas Vespa Lingu Makassar
Andi Arwin Azis Apresiasi Program Hasanuddin Peduli Anak Sekolah di Makassar
Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Malam Pengantar Tugas Irjen Pol. Andi Rian
Silaturahmi Pjs Wali Kota dan Pjs Ketua TP PKK Kota Makassar, Dorong Akselerasi Program Kerja