Polisi Jambi Bongkar Bisnis Judi Togel Jaringan Helan

20241021-polisi-ungkap-bisnis-togel-jaringan-helen-pub21okt2024
Ditreskrimum Polda Jambi Sabtu, 19 Oktober 2024, umumkan pengungkapan judi togel jaringan Helen. (Foto: Humas Polri/Andi – Polda Jambi)

maiwanews – Ditreskrimum Polda Jambi mengumumkan pengungkapan kasus perjudian jenis togel. Kasus ini merupakan mengembangkan penyelidikan jaringan narkoba dari tiga bersaudara Helen, Tikui, dan Ameng.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira dalam konferensi pers hari Sabtu, 19 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap pria bandar judi togel bernama Lohan. Penangkapan ini dari pengembangan jaringan narkoba Helen bersaudara ini. Lohan tak beraksi sendiri. Dia mengoperasikan judi togel itu bersama Tek Min alias Ameng Kumis serta istrinya, Yuli Astuti alias Yuni.

Kombes Andri menjelaskan, bisnis togel ini terungkap setelah pengembangan kasus jaringan narkoba Helen bersaudara oleh Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Lohan ditahan di Polda Jambi karena hanya keterkaitan judi togel. Sedangkan Ameng, adik Helen, ditahan di Bareskrim bersama istrinya dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kombes Andri menejelaskan, dalam bisnis judi ini, Lohan berperan sebagai agen. Sedangkan tersangka Ameng sebagai sub agen dan Yuni turut serta mengetahui Ameng.

“Judi ini sudah berjalan sejak bulan Maret 2024. Peran istri TM alias AK, rekening yang digunakan oleh TM alias AK sebagai sub agen untuk bertransaksi menggunakan rekening YA alias Y (istri) dan dia mengetahui aktivitas TM alias AK”, ujar Kombes Andri.

Bisnis togel ini dijalankan oleh tersangka menggunakan sarana berupa ponsel dengan cara mengirimkan nomor togel melalui pesan WhatsApp atau SMS (Short Message Service/Layanan Pesan Singkat). Selanjutnya, transaksi pembayaran menggunakan transfer ke rekening.

Lebih lanjut, Kombes Andri menyampaikan akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait masalah tindak pidana perjudian jaringan narkoba oleh tiga bersaudara ini.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp97,8 juta dan ponsel dalam melakukan kegiatan perjudian serta beberapa tangkap layar bisnis judi togel. Para tersangka judi ini akan dijeratkan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (z/Humas Polri/Andi – Polda Jambi)