
maiwanews – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN sebesar 1 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024. Selain barang dan jasa mewah, besaran tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) masih 11 persen.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah, dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah sangat mewah, nilainya di atas golongan menengah,” demikian Presiden Prabowo.
Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen. Barang dan jasa kategori antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (z/BPMI Setpres)

Prabowo dan Airlangga Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
Prabowo Pimpin Ratas, Bahas Percepatan Hilirisasi
Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara
Presiden Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional
Danny Pomanto Resmikan Nama Jalan Jampea Jadi Hoo Eng Djie