Prabowo Terima Anugerah Pangkat Kehormatan, Jokowi Sebut Sesuai UU

20240228-joko-widodo-prabowo-subianto-rapim-mabes-tni-cilangkap-jakarta-prod28feb2024
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menhan Prabowo Subianto (tengah) pada Rapim TNI-Polri di Markas Besar TNI di Cilangkap, Jakarta. Rabu 28 Februari 2024. (Foto: BPMI Setpres/Vico)

maiwanews – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto hari ini menerima anugerah pangkat istimewa. Dengan demikian ia menyandang pangkat bintang empat.

Presiden Joko Widodo atau akrab dengan sapaan Jokowi menjelaskan, penganugerahan tersebut berdasarkan UU (Undang-Undang) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Demikian disampaikan Presiden Jokowi seusai Rapim TNI-Polri (Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Republik Indonesia) di Mabes (Markas Besar) TNI di Cilangkap Jakarta. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dengan penganugerahan ini, Menhan (Menteri Pertahanan) Prabowo Subianto kini berpangkat Jenderal TNI (HOR), sebelumnya ia berpangkat Letnan Jenderal.

“Pemberian anugerah telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan”, ungkap Presiden Jokowi. Ia menuturkan, penganugerahan tersebut seharusnya diberikan sejak dua tahun lalu mengingat jasa Menhan Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

Penganugerahan pangkat secara istimewa disetujui presiden usai diusulkan Panglima TNI. “Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan”, kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, tahun 2022 lalu Menhan Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.

Selain Menhan Prabowo, sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) Luhut Binsar Pandjaitan. (z/BPMI Setpres)