maiwanews – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset tanah seluas 848 meter persegi milik obligor/debitor BLBI Santoso Sumali melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
Tanah beserta bangunan di atasnya yang yang disita tersebut terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nilai aset diperkirakan Rp 14 miliar,
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset itu. “Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud,” kata Tri Wahyuningsuh dalam siaran pers, Sabtu (29/1/2022).
Tri Wahyuningsih menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp 524.562.500.000,00.
“Atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya,” ucap Tri Wahyuningsih.
Blinken Otorisasi Penarikan Senjata AS untuk Ukraina Senilai $2,5 M
Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Turun Tangan Melakukan Penyelidikan
Walikota Danny Buka Makassar Open 2023 International Men & Women Softball Turnament
Kota Makassar Siap Gelar MO 2023 International Men and Women Softball Tournament
Jalan Gembira Anies R Baswedan di Makassar, Digelar Partai Pengusung Termasuk PKS
Fatmawati Rusdi Tinjau Wilayah Kekeringan di Kecamatan Ujung Tanah