maiwanews – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengatakan, laporan penyebaran tabloid KBA News yang disampaikan pelapor atas nama MG tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel.
Dari sisi laporan, Puadi menjelaskan bahwa berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan sejak 27 September 2022 lalu, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formil laporan.
Karena menurut Puadi, salah satu syarat formil tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun menurut Puadi lagi, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarar materil laporan. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 kata dia, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024.
“Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu,” kata Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Puadi mengatakan, laporan yang disampaikan MG sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Lanjut Puadi, penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. “Hasil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Selasa (27/9/2022). Selanjutnya, Bawaslu mengecek apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel. Jika tidak, laporan tersebut harus dilengkapi oleh pelapor. Setelah pelapor melakukan perbaikan ternyata masih belum lengkap, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.
Kasus ini bermula ketika sebuah tabloid, yang halaman depannya menampilkan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebar di rumah ibadah di Kota Malang pada Kamis (22/9/2022). Tajuk tabloid setebal 12 halaman itu adalah ‘MENGAPA HARUS ANIES?’ tersebut sepenuhnya membahas tentang Anies.
Namun sejumlah kalangan khususnya para nitizen menilai tablod tersebut diduga merupakan upaya pembusukan terhadap Anies.
Jalan Gembira Anies R Baswedan di Makassar, Digelar Partai Pengusung Termasuk PKS
PKS Harap Koalisi Perubahan Deklarasi Anies Baswedan Pada Februari
Sejak September, 89 Aduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Masuk DKPP
Soal Anies Curi Start, Nasdem: Start-nya Belum Ada, Apa yang Mau Dicuri
Orasi Anies Bakar Semangat Kader Partai Nasdem dan Relawan
Walikota Danny Buka Makassar Open 2023 International Men & Women Softball Turnament
Kota Makassar Siap Gelar MO 2023 International Men and Women Softball Tournament
Jalan Gembira Anies R Baswedan di Makassar, Digelar Partai Pengusung Termasuk PKS
Fatmawati Rusdi Tinjau Wilayah Kekeringan di Kecamatan Ujung Tanah