Sudutkan Aremania Terkait Kanjuruhan, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

maiwanews – Sudutkan supporter Arema FC, Aremani dengan sebutan yang tidak pantas, penggiat media sosial (medsos) Ade Armandi dilaporkan ke polisi.

Danny Agung Prasetyo selaku koordinator komunitas Aremania DC melaporkan Ade ke Polres Malang Kota dengan nomor LP-B/474/X/ YAN.2.4/2022/SPKT/ POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JATIM.

Danny mengatakan Ade Armando telah melakukan fitnah yang keji terhadap Aremania dengan menyebut suporter Singo Edan dengan sebutan yang menyakitkan.

“Yang jadi pangkal masalah adalah suporter Arema yang sok jagoan melanggar semua peraturan dalam stadion dengan gaya preman masuk ke lapangan, petentengan,” komentar Ade Armando yang dilihat Selasa (04/10/2022).

Menurut Denny, apa yang dikatakan Ade telah melukai hati ribuan Aremania sekaligus merupakan pernyataan nir empati terhadap ratusan korban luka dan tewas dari pihak Aremania.

Danny melaporkan Ade Armando dengan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).