maiwanews – Tim siber Polda Sulsel berhasil membekuk 3 pelaku bisnis judi online. Salah seorang diantaranya adalah pemain, dua lainnya merupakan promotor. Mereka dibekuk setelah tim Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan patroli siber.
Demikian disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom, MM. pada konferensi pers bersama Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono di Gedung Subdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel pada hari Jumat, 5 Juli 2024.
AKBP Yerlin menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan patroli siber terkait maraknya kegiatan promosi tautan (link) judi daring (online) di internet. Dari laporan tersebut, Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli siber.
Kompol Bayu pada kesempatannya menyampaikan, pelaku pertama berinisial WA (25) diduga terlibat pemainan judi atau memfasilitasi perjudian. Ia berada di Kabupaten Soppeng.
Saat tersangka WA diringkus, polisi menemukan 1 unit komputer dan ponsel berisi sekitar 2 ribu akun Higgs Domino Island. Di dalam ponsel juga ada transaksi penjualan chip.
Kompol Bayu menambahkan, Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel mengamankan tersangka lain berinisial A (19). Ia diduga mempromosikan konten perjudian di media sosial. Tersangka A mengakui telah mempromosikan judi daring.
Satu orang tersangka lainnya berinisial MF (25) diduga juga mempromosikan judi daring sejak pertengahan tahun 2021 hingga Juni 2024. Ia menawarkan jasa promosi sebesar Rp750.000 perbulan.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal perjudian daring dan memfasilitasi perbuatan judi dengan ancaman penjara 10 tahun. (z/Mabes Polri/Humas Polda Sulsel)
.
Firman Hamid Pagarra Terima Perwakilan Komunitas Vespa Lingu Makassar
Andi Arwin Azis Apresiasi Program Hasanuddin Peduli Anak Sekolah di Makassar
Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Malam Pengantar Tugas Irjen Pol. Andi Rian
Silaturahmi Pjs Wali Kota dan Pjs Ketua TP PKK Kota Makassar, Dorong Akselerasi Program Kerja