maiwanews – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta memutuskan untuk menjatuhi denda bagi warga jika menolak vaksinasi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Rabu 17 Februari mengatakan aturan itu dibuat mengingat pentingnya vaksin korona.
Berbeda dengan vaksin penyakit lain dimana dampaknya hanya pada diri sendiri, kalau vasin COVID-19 dampaknya tidak hanya diri sendiri, tapi juga terhadap lingkungan sekitar.
Wagub Riza menjelaskan, selain denda sebesar Rp5 juta, warga bersangkutan juga tidak akan diberikan bantuan sosial (bansos) jika menolak untuk divaksin.
Dijelaskan bahwa aturan mengenai penghentian bansos dan denda itu merupakan upaya terakhir Pemrov dalam mengatasi penyebarain virus COVID-19.
Pemrov DKI juga tidak bermaksud untuk mengumpulkan dana dari uang denda, aturan tersebut dibuat agar masyarakat mematuhi arahan pemerintah mengenai vaksinasi COVID-19. (d)
10 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin dari Sinovac Tiba di Indonesia
Masyarakat Diminta Hapus Konten Jika Ditegur Polisi Virtual
6.689 Perusahaan Mendaftar Program Vaksinasi Gotong Royong
Banjir di Karawang, Kepala BNPB Serahkan Bantuan Rp500 Juta
Banjir Jakarta, 1.222 Warga Kec. Makasar Mengungsi