Kanwil Kemenkumham Jatim Bersama Forkopimda Jember Bahas Raperda PDRD

2023_07_16 02 Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) digelar di Haris Hotel Riverview Kuta Bali, Sabtu15 Juli
Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, digelar di Haris Hotel Riverview Kuta Bali (Foto : Humas Kemenkumham Jatim 16 Juli 2023)

meiwanews – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) digelar di Haris Hotel Riverview Kuta Bali, Sabtu (15/07/2023).

Acara ini dibuka Kadiv Yankumham Subianta Mandala yang didampingi Kabid Hukum Haris Nasiroedin, Kasubbid FP2HD Yovan Iristian dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Subianta dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelaksanaan Desentralisasi Fiskal yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota sebagai wujud pemberian sumber penerimaan daerah berupa Pajak atau Retribusi, yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.

Subianta Mandala mengatakan sesuai dengan amanat UUD, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan undang-undang. Ia menambahkan bahwa selain diatur dalam tingkat UU, pemungutan pajak juga dapat diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sepanjang jenis dan substansinya memperoleh legitimasi oleh UU.

Sementara itu, Kabid Hukum Haris Nasiroedin mengatakan, Pemkab Jember menginisiasi Raperda PDRD yang membutuhkan proses harmonisasi secara teliti dan mendalam guna menghasilkan pertimbangan matang dan komprehensif karena berkenaan dengan pemungutan pajak kepada masyarakat.

Haris Nasiroedin menjelaskan bahwa hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak yang sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah, “Ini memberi kepastian atas penerimaan Pajak dan memberi keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil”, jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto, bahwa Pemkab Jember perlu melakukan recovery fiskal akibat dampak Pandemi Covid -19 lalu, PDRD yang sedang kita bahas ini bertujuan juga untuk memulihkan perekonomian agar mampu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangun Jember yang lebih maju dan produktif.

Turut hadir dalam acara ini, Kepala Dinas Sekretariat Daerah, dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Cabang Jember.(*)