maiwanews – Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Prabowo-Gibran, melaporkan pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong pada video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam keterangan tertulisnya hari Selasa, 13 Februari 2024, mengkonformasi adanya laporan tersebut. Laporan itu dikatakan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kombes Erdi menuturkan, penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan penelitian. Pelapor dan terlapor nantinya akan dimintai keterangan.
Berdasarkan laporan pelapor, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong menyesatkan. Tindak pidana ini masuk dalam pasal Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946. (z/Humas Polri)
Pj Gubernur Bahtiar Laporkan Perkembangan Sulsel Waktu Semobil Dengan Presiden Jokowi
Menhan NATO Bahas Dukungan Terhadap Ukraina
Danlantamal VI Makassar Adakan Lomba Devile Antar Kompi, Meriahkan Peringatan Hari Dharma Samudera 2024
Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Monev KKP HAM dan Pelaporan Capaian Aksi HAM
Ketua KPU Sebut Proses Coklit di Istana adalah Simbol Pemilu 2024 Tetap Berjalan