Alasan DPR Tolak Kerjasama KPU dengan Lemsaneg

maiwanews – Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) ditolak sejumlah pihak termasuk dari gedung DPR. Kedua lembaga itu dinilai mempunyai fungsi dan kerakteristik yang berbeda bahkan bertolak belakang.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Arif Wibowo, fungsi dan peran KPU adalah domestik internal, sementara  Lemsaneg memiliki kewajiban dalam pertahanan keamanan negara untuk menangkal serangan dari pihak luar.

Apalagi kata dia, KPU dalam menjalankan fungsinya mempunyai karakterristik yang transparan, jurdil, bisa dikontrol, ada partisipasi publik dan sebagainya. Prinsip-prinsip itu sangat berbeda dengan karakteristik Lemsaneg yang justru harus tertutup.

Di samping itu lanjut Arif, kerjasama tersebut juga menimbulkan kehawatiran akan disalahgunakan untuk kepentingan partai politik (parpol) tertentu seperti yang ditengarai terjadi pada pemilu 2009 lalu.

“Pengalaman pemilu lalu dengan kemudahan IT (Information technology) justru menjadi alat untuk memanipulasi (data), alat untuk mempropaganda untuk partai politik tertentu yang kemudian diberikan oleh partai,” kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Jazuli Juwaini.

Menanggapi kehawatiran itu, Kepala Lemsaneg, Mayjen Djoko Setyadi menegaskan, pemerintah tidak akan bisa mengakses data milik KPU dan menjamin tidak akan ada intervensi dari pemerintah.

Djoko menjelaskan, kerjasama bertujuan hanya untuk memproteksi data KPU agar tidak diganggu dan rekapitulasi suara tidak berubah.