
maiwanews – Pihak Polri hari Senin, 4 Mei 2026, mengumumkan telah menggagalkan upaya pengedaran narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram.
Dalam keterangannya, pihak berwenang mengatakan, upaya peredaran narkotika jenis ganja tersebut berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan.
Operasi berlangsung di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais pada Kamis petang, 30 April 2026. Dua pelaku berinisial RSR (40) dan HK (37) diamankan saat hendak mengantarkan barang tersebut menggunakan becak motor.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman ganja dari wilayah Panyabungan menuju Angkola Muara Tais. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan serta penyekatan di sejumlah titik jalur lintasan.
Petugas kemudian mendapati dua orang dengan gerak mencurigakan di Jalan simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli. Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi.
Dari tangan RSR, petugas menemukan satu paket ganja dalam kardus berbalut plastik dengan berat bruto 3.000 gram. Sementara HK berperan sebagai pengemudi becak motor untuk mengangkut barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan Philip Antonio Purba menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam rencana distribusi.
“Perempuan ini berperan sebagai pengendali barang, sementara laki-laki membantu dalam pengantaran menggunakan becak motor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Philip.
Ia menambahkan pelaku memperoleh ganja dari pemasok di wilayah Panyabungan dengan rencana penjualan kembali pada harga lebih tinggi.
“Pelaku mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp900 ribu per kilogram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta per kilogram kepada pemesan lain,” jelasnya.
Menurut Philip, penggunaan becak motor menjadi modus untuk menghindari kecurigaan aparat.
“Pelaku mencoba memanfaatkan sarana transportasi lokal untuk menghindari kecurigaan, namun tetap berhasil kami ungkap,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Ferry Walintukan pada Minggu, 3 Mei 2026, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan.
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba,” ujar Ferry.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran lebih luas. (rep02/zlx/Humas Polri)
Lantamal VI, Palu Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Prabowo dan Hun Sen Bahas Perdamaian Kawasan di Istana Merdeka
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin









