maiwanews – Keputusan penting yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mambatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, setidaknya bisa meredakan ketegangan yang selama ini terjadi.
Di tangan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Jokowi, lalu bagaimana nasib 21 penyidik Komisi Pemberantasan orupsi (KPK) yang sebelumnya terancam dipidana atas kepemilikan senjata ilegal?
Menanggapi hal itu, Badrodin Haiti yang saat ini masih menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Kapolri mengatakan, akan bersikap profesional dalam menyelidiki kasus kepemilikan senjata api senpi 21 penyidik KPK itu.
Kalau anggota Polri juga membawa senjata yang surat izinnya mati juga akan diperiksa tidak hanya pihak luar (penyidik KPK) saja, ini hal yang biasa lah,” kata Badrodin di Mabes Polri, Rabu (18/2/2015) malam.
Badrodin meminta agar kasus yang menyeret 21 penyidik KPK tersebut tidak dibesar-besarkan karena sudah sesuai dengan protap yang berlaku.
Sanksi yang akan diambil terhadap 21 penyidik KPK itu kata Badrodin, bisa hukum pidana, namun bisa juga hanya sanksi administratif, tergantung hasil pendalaman yang akan dilakukannya nanti.
Sebelum Jokowi membatalkan Budi Gunawan sebgai Kapolri, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjojanto mengungkapkan, ancaman pidana terhadap 21 penyidik KPK atas kasus senpi ilegal, dijadikan pertimbangan oleh presiden untuk menentukan sikap soal Kapolri.
.









