KAMMI Dukung KLB KNPI

maiwanews – Pengurus nasional KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) mendukung pelaksanaan KLB (Kongres Luar Biasa) KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia). Demikian disampaikan Sekjen Presidium Nasional KAMMI, Nur Cholis, di Jakarta Senin 1 Juni.

Dalam pernyataan tertulisnya dijelaskan bahwa kisruh internal KNPI saat ini berbuntut panjang. Menurut Nur Cholis kisruh tersebut terkait dengan pelanggaran-pelanggaran AD/ART oleh oknum pengurus. Kisruh kemudian menjurus ke arah penyelenggaraan KLB atas dukungan OKP dan DPD KNPI.

Dijelaskan Nur Cholis, sebagai induk organisasi kepemudaan di Indonesia, setidaknya KNPI harus memberikan contoh positif dalam penyelenggaraan organisasi maupun ketertibannya dalam menjalankan aturan organisasi. Setidaknya ada 3 pelanggaran aturan dalam AD/ART.

Pertama: BAB VIII, pasal 32 ayat 5 tetang Majelis Pemuda Indonesia, melanggar Anggaran Rumah Tangga.

Kedua: BAB X, Pasal 31 ayat 7 tentang komposisi kepengurusan, melanggar Anggaran Dasar karena tidak membawa keterwakilan 50% OKP, 20% kesinambungan KNPI, 20% unsur pemuda, dan 10% unsur kebutuhan organisasi.

Ketiga: BAB IV, pasal 19 ayat 2 poin D 2 tentang maksimal usia kepengurusan dimana batas usia kepengurusan maksimal 40 tahun.

Dalam hal ketentuan KLB sebagaimana diatur dalam BAB VIII, pasal 17 disebutkan KLB dapat dilaksanakan dalam keadaan luar biasa dan diadakan atas permintaan tertulis oleh lebih dari setengah OKP Tingkat Nasional dan setengah dari jumlah DPD KNPI Provinsi.

Pengurus Nasional KAMMI dalam hal menilai dan Menyikapi berbagai nelanggaran ditubuh Pengurus KNPI Pusat, menyatakan :

1. Pengurus KNPI Pusat dibawah sdr Rifai Darus telah nyata melanggar peraturan-peraturan yang tertuang di dalam AD/ART KNPI

2. Mendukung Penuh Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa KNPI yang diadakan di Hotel Kartika Chandra, 1-2 Juni 2015

3. Kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa KNPI untuk mengikuti mekanisme dan aturan tentang KLB yang diatur dalam Anggaran Dasar KNPI BAB VIII, pasal 17 tentang penyelenggaraan Kongres Luar Biasa

4. Pengurus Nasional KAMMI akan mengawal penyelenggaraan Kongres Luar Biasa KNPI agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berbeda dengan KAMMI, Ketua Umum PP GMKI, Ayub Manuel, berharap pemuda Indonesia tetap solid dan tidak terpancing wacana KLB. (m011)

BERITA LAINNYA

.