maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, isi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) mengganggu pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan.
Karena itu KPK meminta pemerintah untuk memperbaiki dan menarik kembali RUU KUHP yang tengah dibahas di DPR hari ini, Rabu 19 Februari 2014.
Ketua KPK Abraham Samad membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi alasan lembaga antikorupsi yang dipimpinnya mengajukan permohonan penundaan pembahasan kedua RUU tersebut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu 19 Februari 2014.
Berikut lima poin krusial RUU KUHP yang dinilai mengancam eksistensi KPK :
1. Kejahatan korupsi tidak lagi jadi kejahatan luar biasa.
Hal itu terjadi karena dimasukkan dalam buku II UU KUHP. “Kejahatan luar biasa seperti korupsi jadi tereliminir apabila dimasukkan dalam buku II UU KUHP. Begitu pula dengan kejahatan extra ordinary lainnya, seperti terorisme dan narkotika,” kata Abraham.
2. Hilangnya kewenangan penyelidikan.
Jika kewenangan penyelidikan oleh KPK hilang menurut Abraham, maka dengan dengan sendirinya kewenangan penyadapan juga hilang. Alasannya, penyadapan dilakukan saat proses penyelidikan.
3. Penyuapan tak bisa disidik
Abraham juga menyayangkan, bahwa ada beberapa delik aturan tentang penyuapan atau gratifikasi dalam UU Korupsi, tak masuk lagi ke delik korupsi, tapi masuk ke delik tindak pidana jabatan. Dengan semikian kata Abraham, kejahatan penyuapan tak bisa lagi disidik KPK.
4. Penyitaan harus izin pengadilan.
Jika kewenangan penyitaan harus terlebih dahulu mendapat izin pengadilan lanjut Abraham, maka bisa dipastikan upaya pemberatasan korupsi akan terhambat.
5. Waktu penahanan hanya lima hari.
Waktu penahanan dalam RUU KUHP kata Abraham juga dinilai sebagai salah satu unsul yang akan menghambat kerja KPK dalam memberantas korupsi.
“Bisa bayangkan, maka kejahatan extra ordinary kita akan sulit rampungkan berkas,” kata Abraham.
.









