Muktamar NU: Kisruh Pasal 19 Tentang AHWA Diselesaikan Gus Mus

maiwanews – Pertentangan berkepanjangan terkait pembahasan tata tertib (tatib) Muktamar ke-33 Nahdatud Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang akhirnya selesai.

Perterntangan tersebut khususnya soal pasal 19 tentang Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahwa) yang mekanisme pemilihan Rais Aam selesai setelah pelaksana tugas (Plt) Rais Aam PBNU, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus turun tangan.

Gus Mus dengan tegas mengatakan bahwa Bab VII pasal 19 yang menyebabkan sidang pleno mengalami kebuntuan atau deadlock, dihilangkan dan dikembalikan ke AD/ART.

Gus Mus menjelaskan, apabila ada pasal yang belum disepakati dalam muktamar tentang Rais Aam dan tidak bisa musyawarah mufakat, maka akan dilakukan pemungutan suara oleh seluruh Rais Syuriah.

Dengan kalimat yang terbata-bata dan sempat menitikkan air mata, Gus Mus mengaku kecewa atas kejadian ini. “Saya merasa gagal mewakili Almarhum Kiai Sahal menjadi Rais Aam,” kata Gus Mus dihadapan ribuan muktamirin, Senin (3/8/2015).

BERITA LAINNYA

.