maiwanews – Ingin menguatkan kesan bahwa dirinya mendukung UU Pilkada langsung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengeluarkan Peratusan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Langkah alternatif itu diambil SBY setelah langkah utama tertutup guna membatalkan UU Pilkada melalui DPRD yang baru saja disahkan oleh Paripurna DPR, Jumat (26/9/2014) dinihari WIB.
Menurut SBY, langkah menerbitkan Perppu itu ditempuh dalam rangka memperjuangkan sikap Partai Demokrat mengusung Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan yang mendasar.
“Partai Demokrat akan tetap memerjuangkan sistem Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan yang tetap,” kata SBY di Hotel Sultan, Senayan Jakarta, Selasa, (30/9/2014).
SBY menjelaskan, posisi Partai Demokrat sekarang ini sama persis dengan posisi pemerintah yakni mendukung Pilkada langsung dengan 10 perbaikan.
Namun sejumlah pihak menilai langkah SBY menjegal UU Pilkada melalui DPRD hampir sia-sia. Alasannya, Perppu hanya bisa menunda pemberlakuan UU Pilkada, selanjutnya tetap harus mendapatkan persetujuan DPR terhadap Perppu yang diterbitkan pemerintah.









